15 Ton Barang Bukti Rokok Ilegal Dimusnahkan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebanyak 15 ton barang bukti rokok ilegal yang disita dari wilayah Kudus dan Jepara oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Rabu 12 Desember 2018 dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo Jekulo. Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Iman Prayitno, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil sitaan pada periode Desember 2017 hingga Juli 2018 lalu.

Masih kata Iman, barang yang dimusnahkan adalah barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Kudus dengan perkiraan berat mencapai 15 ton. Barang – barang itu berupa 28 buah alat pemanas, 8 rol kertas cigarette typing paper (CTP), 132 kilogram kertas etiket (bungkus rokok), 37.724 keping pita cukai diduga palsu, kemudian 9.831.779 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 2.040 batang sigaret kretek tangan (SKT) serta 791 kilogram tembakau iris.

Ditambahkan oleh Iman, pemusnahan dilakukan dengan cara menimbun barang hasil penindakan di TPA Tanjungrejo Kudus. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 7.431.353.665. Dan dampak rokok ilegal tersebut jika beredar dipasaran menimbulkan potensi tidak terpenuhinya penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp. 4.643.678.141.

Dijelaskan oleh Iman, sepanjang tahun 2018 Bea Cukai Kudus telah melakukan 71 penindakan terhadap rokok ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.601.044 batang rokok SKM, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.16.050.919.515 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 12.998.774.260. Dan bila dibandingkan tahun 2017, penindakan tahun ini mengalami kenaikan 2,05% dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak.

Dari pantauan reporter Radio Suara Kudus di kantor Bea Cukai Kudus, terdapat 10 truk yang mengangkut barang bukti rokok ilegal yang akan dibawa ke TPA Tanjungrejo Jekulo untuk dimusnahkan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.