1O Lembaga Paud Mengajukan Diri Untuk Akreditasi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tahun 2016 lalu sebanyak 15 lembaga paud di Kudus sudah mendapatkan akreditasi dari Badan Akreditasi Provinsi  (BAP) Paud dan Dikmas Jawa Tengah kepanjangan tangan dari Badan Akreditasi Nasional (BAN)Paud Dikmas pusat. Hal itu dikatakan Kasi Paud Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Wiwik Bekti Pratiwi, Rabu 13 september 2017. Tahun ini kata dia, ada 10 lembaga paud lainnya yang akan mengikuti pendampingan akreditasi. Tentunya, 10 lembaga paud ini harus mempersiapkan diri terkait 8 standar yang harus dipenuhi untuk ikut akreditasi.

Ke delapan standar itu lanjut Wiwik, standar tingkat pencapaian perkembangan anak, standar isi (kurikulum), standar proses terkait perencanaan, pelaksanaan pembelajaran dan evaluasi, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.

Di Kudus kata Wiwik, yang terdaftar dalam dapodik terdapat 408 paud yang terdiri, TK (220 lembaga), KB (148 lembaga) dan TPA (27 lembaga) serta SPS (13 lembaga). Bagi lembaga paud juga harus mengikuti rencana induk pengembangan (RIP) yang telah ditentukan, dimana untuk TK maksimal 3 tahun harus sudah memenuhi 8 standar dan KB serta TPA maksimal 8 tahun.

Bila RIP dalam jangka waktu yang ditentukan tidak dipenuhi oleh lembaga paud, maka ijin pendirian akan ditinjau kembali. Sampai sejauh ini di Kudus kata Wiwik, tidak ada masalah dengan RIP.

Dalam pendirian paud sekarang ini lebih diperketat persyaratannya, yakni dengan menggunakan ratio usia 0 – 6 tahun disuatu wilayah antara yang sudah terlayani dan yang belum terlayani.

Dikatakan Wiwik, di paud juga harus mematuhi ratio pendidik dan anak didik. Minimal dalam satu kelas harus terdapat 20 anak. Untuk anak usia 0 – 2 tahun, 1 pendidik  mengampu  4 anak. Kemudian usia anak 2 tahun – 4 tahun, 1 pendidik harus mengampu 8 anak. Dan usia anak 4 tahun – 6 tahun, 1 pendidik harus mengampu 15 anak. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.