20 Lembaga Kursus Pelatihan Mati Suri

Kudus, Radiosuarakudus.com- DI Kudus sampai saat ini tercatat 54 lembaga kursus pelatihan (LKP) yang terdaftar di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora). Dari jumlah itu, 34 masih aktif dan 20 lainnya sudah tidak aktif. Hal itu dikatakan Kasi Dikmas, Gufron, Jum’ at 27 Oktober 2017. Dikatakannya, bagi LKP yang sudah tidak aktif, ada beberapa alasan mengapa mereka tidak aktif. Diantaranya karena pindah tempat, sepi peminat dan malas mengurus ijin perpanjangan. Tentunya lanjut Gufron, fungsi pihaknya adalah memberikan pembinaan, maka LKP yang sudah tidak aktif diberikan pembinaan.

Dijelaskan oleh Gufron, pada tahun ini di Kudus belum ada pengajuan LKP baru. Namun kata dia, pada tahun ini pula pihaknya sudah menyiapkan empat LKP untuk mendapatkan akreditasi. Keempat LKP yang dipersiapkan itu kata Gufron, sudah selesai mengikuti pemetaan peningkatan mutu dari Pusat Pengembangan Paud Dikmas (P2 Paud Dikmas) Provinsi Jawa Tengah.

Keempat LKP yang disiapkan untuk mengikuti akreditasi adalah LKP Sany, LKP Ema, LKP Widi dan LKP Asa Computer. Sedangkan untuk PKBM yang juga dipersiapkan untuk mengikuti akreditasi adalah PKBM Intan Prima Mandiri dan PKBM Sejati. Mereka yang akan mengikuti akreditasi tersebut lanjut Gufron, harus memiliki 8 standar pendidikan nasional. Dan program akreditasi bagi LKP dan PKBM, baru tahun ini diadakan dengan melalui Disdikpora, sebelumnya mereka mengajukan sendiri.

Sementara untuk penilaian akreditasi tersebut akan dilakukan oleh Badan Akreditasi Provinsi (BAP) yang merupakan kepanjangan tangan dari Badan Akreditasi Nasional (BAN). Ditambahkan oleh Gufron, bagi LKP yang sudah mendapatkan agreditasi, itu adalah sebagai bentuk penjaminan mutu terhadap masyarakat atas pelayanannya. Selain itu, ini juga sebagai pertanggungjawaban pemerintah atas kompetensi lembaga itu.

Sampai saat ini lanjut Gufron, LKP di Kudus yang sudah mendapatkan akreditasi adalah LKP Nissan Fortuna, LKP EMC, LKP Gama Nusantara, LKP Dipcom serta LKP BBC. Akreditasi ini berlaku selama 5 tahun dan setelah itu akan dilakukan evaluasi kembali. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.