206 Tenaga Honorer Lulus Seleksi CPNS

IMG_7575

Radiosuarakudus.com – Setelah melaksanakan seleksi pada 3/11/2013 yang lalu, para tenaga honorer di Kabupaten Kudus akhirnya bisa bernapas lega karena pada tanggal 14/2/2014 kemarin melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah disampaikan surat pengumuman kelulusan seleksi CPNS untuk Tenaga Honorer Kategori II.

“Kami telah menerima surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 9 Pebruari 2014 Nomor : B/789/M.PAN/2/2014 perihal Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori II”, Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Djoko Triyono.

Jumlah tenaga honorer kategori II yang mengikuti seleksi CPNS telah sesuai dengan Surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanggal 2 September 2013 Nomor : K.26-30/V146-1/99 perihal penyampaian Daftar Nominatif Tenaga Honorer (TH) Kategori II sebagai peserta tes CPNS.

Daftar Nominatif Tenaga Honorer (TH) II sebagai peserta CPNS dimaksud sudah sesuai dengan Surat Kepala BKN Tanggal 19 Maret 2013 Nomor : K.26-30/V.50/3/93 perihal Pengumuman/Uji Publik daftar nama Tenaga Honorer Kategori II dan telah dilaksanakan verifikasi sesuai dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tenaga Honorer Kategori I dan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II.

“Dari 530 orang setelah kita verifikasi ada 26 orang yang memiliki identitas ganda, sehingga yang mengikuti seleksi CPNS ada 504 Tenaga Honorer kategori II”, lanjut Joko Triyono.

“Dari 504 tenaga honorer kategori II di Kabupaten Kudus yang mengikuti seleksi, yang lulus sebanyak 206 orang. Kalau ingin mengecek dapat melihat pengumuman tersebut di masing-masing unit kerja, karena Bupati Kudus telah mengirimkan surat edaran tentang pengumuman kelulusan seleksi CPNS untuk tenaga honorer kategori II kepada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus”, imbuhnya.

Berkaitan dengan telah diumumkannya kelulusan peserta seleksi CPNS Tahun 2013 dari Tenaga Honorer Kategori II, maka akan dilakukan verifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer kaegori II. Apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata tidak memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau, dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diatur pada pasal 6A ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS.

“Untuk waktu pelaksanaan verifikasi ulang tersebut kami masih menunggu ketentuan dari KEMENPAN RB dan akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN)”, kata Joko Triyono.

You may also like...

Your email will not be published. Name and Email fields are required