21 Depo Pengisian Air Muria Disegel

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum, Sumber Daya Air dan Tata Ruang dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah yang diback up aparat keamanan dari Polres dan Kodim serta Satpol PP Kabupaten Kudus, Rabu 8 Nopember 2017 melakukan penyegelan 21 depo air Muria.

Menurut Bambang Astoto yang juga ketua tim dan PPNS Pemali Juwana, penyegelan ini dilakukan karena depo air Muria ini sudah tiga kali diberikan surat peringatan. Termasuk 3 depo yang sebelumnya sudah berijin dan pada tahun 2016 lalu sudah habis masa berlakunya juga turut disegel.

Penyegelan ini dilakukan karena keberadaan depo air Muria ini menimbulkan konflik antara pemilik depo dengan petani. Sebab petani yang wilayah pertaniannya dibawahnya merasa dirugikan akibat tidak mendapat pasokan air. Untuk itu lanjut Bambang Astoto, untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan antara pemilik depo dan petani, maka dilakukan langkah penyegelan ini sampai UU yang baru dilakukan revisi.

Selain itu kata Bambang Astoto, seluruh perijinan terkait pemakaian air yang digunakan untuk air kemasan juga distop sementara. Bila depo yang disegel ini kemudian nanti diaktifkan lagi oleh pemiliknya, maka si pemilik dapat dikenai pasal pidana.

Sementara itu pemilik depo air Muria dari Desa Colo Kecamatan Dawe, Giyo (46 tahun) mengaku tidak mempermasalahkan deponya disegel sepanjang tidak ada tebang pilih dalam penyegelan tersebut. Sebelumnya Giyo juga mengaku sudah mendapatkan surat pemberitahuan terkait akan dilakukannya penyegelan ini.

Dikatakan oleh Giyo, depo miliknya ini sudah berjalan setahun dan rata – rata per hari mengisi tangki sebanyak tiga kali. Dengan kapasitas tangki 6.000 liter yang dihargainya Rp. 25.000 per tangki.

Dari data yang ada, diwilayah Kecamatan Dawe terdapat 20 depo yang disegel dan diwilayah Kecamatan Gebog hanya 1 depo. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.