21 Nama Tambahan Korban Meninggal Akibat Covid-19 Akan Diajukan Ke Kemensos

Kudus, Radiosuarakudus.com– Hingga tanggal 1 Oktober kemarin nama – nama korban meninggal akibat postif Covid-19 yang diusulkan untuk menerima santunan kematian dari Kemensos sebanyak 89 orang. Santunan kematian yang telah dan akan diterima oleh para ahli waris sebesar Rp. 15 juta per orang.

Kepala Bidang Perlindungan Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Bantuan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Adji Setiawan, Jum’ at 2 Oktober 2020 mengatakan ada 10 nama baru yang sudah diajukan ke Kemensos melalui Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 1 Oktober kemarin.

Sebelumnya lanjut Aji, pada tahap I sudah diusulkan sebanyak 43 nama dan tahap II diusulkan sebanyak 36 nama. Untuk tahap II 36 nama itu diusulkan ke Dinas Sosial provinsi pada tanggal 25 September 2020. Tentunya kata dia, nama – nama itu sudah mendapatkan surat keterangan domisili dari desa dan juga surat keterangan meninggal karena Covid-19 dari Dinas Kesehatan. Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Sampai saat inipun kata dia, pihaknya tidak tahu sudah berapa orang yang telah menerima santunan  kematian dari Kemensos tersebut. Karena uang santunan sebesar Rp. 15 juta itu langsung diberikan melalui rekening ke para ahli waris. Meski begitu lanjut dia, dirinya juga tidak berani memastikan bahwa nama – nama yang diajukan tersebut sudah pasti menerima santunan kematian.

Karena semua itu adalah wewenang dari Kemensos RI. Pihaknya hanya memfasilitasi dari para korban meninggal akibat Covid-19 tentunya juga melakukan verifikasi awal terkait persyaratan yang harus dipenuhi. Masih kata Adji, secara tertulis tidak ada batasan nama – nama korban meninggal akibat Covid-19 yang diajukan. Hanya saja, digrup Dinsos Provinsi disebutkan adanya batasan waktu bagi nama korban meninggal akibat Covid yang bisa diajukan. Yakni 3 bulan sejak surat diterima Dinsos kabupaten/kota. Pihaknya menerima surat tersebut pada bulan Agustus lalu.

Walau begitu kata dia, pihaknya tetap memproses setiap ada ahli waris yang mengajukan bila persyaratan sudah terpenuhi. Meski nama yang diajukan meninggal sebelum bulan Agustus.

Sementara itu Kasi Balinjamsos, Sri Wahyuni menambahkan hingga hari ini (Jum’ at 2 Oktober 2020) sudah ada 21 nama tambahan yang akan diusulkan. Nama – nama yang diusulkan itu sudah memenuhi persyaratan. Persyaratan utama adalah surat keterangan dari rumah sakit bahwa nama yang diusulkan adalah meninggal karena Covid-19 melalui hasil laborat. Selanjutnya nama – nama yang diusulkan tersebut akan dikirim ke Dinas Sosial Provinsi untuk dilakukan verifikasi sebelum dikirim ke Kemensos.

Ditegaskan oleh Sri Wahyuni, pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi saja, sedangkan wewenang sepenuhnya ada di Kemensos. Terkait kapan santunan tersebut akan cair, pihaknya tidak bisa memastikan karena semuanya adalah wewenang Kemensos.

Meski begitu kata dia, pihaknya tetap mengawal seluruh berkas yang sudah dikirim ke Dinas Sosial Provinsi. Termasuk bila nanti sudah cair pun, pihaknya akan melakukan pemantauan dilapangan sekaligus meminta bukti pencairan kepada para ahli waris karena akan dibuat untuk dijadikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) di Kemensos.

Program santunan kematian kepada para ahli waris sebesar Rp. 15 juta per orang akibat Covid-19 dari Kementerian Sosial ini, adalah sebagai bentuk perhatian dan bela sungkawa dari negara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.