42 Pejabat Eselon III Siap Promosi ke Eselon II

Jenjang-Struktural-PejabatKudus, Radiosuarakudus.com – Sebanyak 42 pejabat eselon tiga, kini telah diikutsertakan menjalani pusdiklat di Ciawi Bogor. Pusdiklat ini merupakan kerjasama antara Pemkab Kudus dengan Badan Kepegawaian Nasional guna dipromosikan untuk mengisi kekosongan jabatan di eselon dua.

Hal itu dikatakan kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setda Kudus, Joko Triyono, Jum’at 28 Agustus 2015. Dijelaskannya, hal ini untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai pejabat eselon dua di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar serta di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Ditambahkannya, saat ini ketiga dinas dan satu badan tersebut masih dipegang oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Sebelumnya kata Joko, pengisian posisi jabatan melalui baperjakat (badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan), namun setelah adanya UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) No. 13 tahun 2015 tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi, maka proses pengisian jabatan di Pemkab Kudus mengalami perubahan yang mendasar.

Bila Pemkab ingin melakukan seleksi sendiri, maka untuk mengisi jabatan yang sifatnya promosi, harus dilaksanakan seleksi terbuka. Yang didahului dengan pengumuman terbuka dan pembentukan pansel serta harus ada asesor. Hal itu lanjut Joko, menyita cukup banyak biaya.

Sehingga dengan bekerjasama BKN, Pemkab tidak perlu mengeluarkan biaya, dan pejabat eselon tiga yang berpotensi dikirim ke pusdiklat di Ciawi Bogor. Di psudiklat tersebut, 42 pejabat eselon tiga itu harus lulus dari rangkaian seleksi yang dilakukan oleh asesor. Setelah itu, hasil dari pusdiklat tersebut dikirim ke pejabat pembina kepegawaian di Pemkab Kudus. Kemudian diumumkan secara terbuka dan juga melalui mass media.

Selain itu kata Joko, pejabat eselon tiga dari daerah lainpun, dapat melamar untuk mengisi jabatan eselon dua di Pemkab Kudus, tentu saja syaratnya harus lulus asesor. Meski untuk itu lanjut Joko, yang diprioritaskan adalah PNS wilayah setempat. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.