BPJS-KesehatanKudus, Radiosuarakudus.com – Berdasarkan Perpres 111 No. 19 tahun 2014 kaitannya dengan kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh karyawannya di BPJS Kesehatan. Dan sebagai karyawan atau pekerja, iuran yang dibayarkan adalah flat dimana satu pekerja atau karyawan menanggung suami/istri dan tiga orang anak. Entah pekerja itu masih lajang atau sudah berkeluarga artinya iuranya tetap 5%.

Hal itu dkatakan kepala Unit Pemasaran BPJS Kesehatan Kudus, Daup Pujangga, Selasa 23 Pebruari 2016. Nah terkait permasalahan suami istri yang juga pekerja, menurut Daud, itu merupakan tanggungjawab dari pemberi kerja untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Sehingga bila seorang istri menjadi karyawan sebuah perusahaan atau instansi, maka si istri tersebut menjadi kewajiban dari perusahaan tersebut untuk diikutsertakan menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Keppres itu, jelas bahwa yang menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah salah satunya pekerja atau karyawan. Meski begtu kata Daud, pihaknya tidak resisten terhadap SPSI yang merasa keberatan. Dan kebijakan itu bisa diubah bila ada keberatan dari pekerja dan ada perubahan dalam Keppres yang mengaturnya.

Selama ini kebijakan suami istri pekerja tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan banyak dikeluhkan oleh para pekerja. Karena meski si suami sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan, namun si istri yang juga pekerja tetap menjadi anggota lagi di BPJS Kesehatan. Hal ini karena akhirnya suami istri tetap mendapatkan potongan diperusahaan masing – masing. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.