6 Perusahaan Diharapkan Bulan April Sudah Melaksanakan UMK

Kudus, Radiosuarakudus.com- Upah minimum kabupaten (UMK) Kudus tahun 2019 ini ditetapkan sebesar Rp. 2.044.267,75. Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kudus melakukan sampling perusahaan, dari 80 perusahaan 60 diantaranya sudah disanpling dan dikunjungi serta dilakukan pengawasan bahwa perusahaan tersebut benar – benar melaksanakan UMK.

Menurut kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo, Senin 25 maret 2019, dari 80 perusahaan baru 60 perusahaan yang sudah dilakukan sampling. Dari hasil itu, masih ada beberapa perusahaan belum melakukan UMK namun tidak mengajukan penangguhan pembayaran.

Perusahaan yang belum melakukan pembayaran sesuai UMK tersebut lanjut Bambang TW, ada sekitar 6 perusahaan. Alasan sepi menjadikan mereka menangguhkan pembayaran sementara. Dari keterangan 6 perusahaan itu kata Bambang TW, pada awal April mendatang berjanji akan melakukan pembayaran gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMK. Hal ini karena sudah kesepakatan antara pihak perusahaan dengan UPK.

Bila nanti awal April masih belum melakukan pembayaran gaji sesuai UMK, maka akan ada sanksi dari pengawas tenaga kerja (Wasnaker) yang berada di Pati. Enam perusahaan yang belum melakukan pembayaran sesuai UMK itu merupakan perusahaan lama namun terkendala masalah ekonomi. Jenis perusahaan itu ada yang merupakan perusahaan rokok maupun klinik kesehatan. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.