6 Tersangka Komplotan Pemalsu STNK Dan KTP Diringkus Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Enam tersangka komplotan pemalsu surat – surat penting seperti STNK, KTP dan surat – surat penting lainnya kini harus mengakhiri petualangannya. Mereka harus meringkuk disel tahanan Polres Kudus. Komplotan yang berhasil dieksekusi ini mulai berperan sebagai pembuat, perantara dan pemakai surat – surat palsu. Menurut Kapolres Kudus, AKBP Saptono, Senin 4 Pebruari 2019, dalam gelar kasus di halaman belakang mapolres Kudus, aksi komplotan ini sudah 4 tahun.

Awalnya komplotan ini ditangkap kata Kapolres, pada hari Jum’at 11 Januari 2019 lalu polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menjual mobil yang diduga dengan surat STNK palsu. Setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil Ertiga warna putih yang dikuasai oleh Kuswondo (54 tahun) warga Desa Gulang kecamatan Mejobo, surat kendaraan yakni STNK itu palsu. Setelah dilakukan pencocokan, ternyata mobil itu atas nama pemilik Santi Puspita dengan nomor polisi A 1045 BC beralamat kompleks PC Blok 44/8 Rt.01/7 Harjutani Kramat Watu Serang Banten. Setelah cukup barang bukti kata kapolres, maka Kuswondo serta Saronji (44 tahun) warga Desa Jepang kecamatan Mejobo ditahan di mapolres Kudus.

Setelah dilakukan pengembangan oleh polisi, akhirnya para tersangka lainnya pun berhasil dibekuk. Komplotan pemalsu surat – surat STNK ini pun satu persatu berhasil dicokok polisi. Menurut Kapolres, para pelaku lainnya yakni Boy Maliko Yudhistira (36 tahun) warga Kelurahan Mlatinorowito kecamatan Kota, Jundanto (38 tahun) warga Dukuh Lemah Gunung Desa Krandon kecamatan Kota serta Mahfud Junaidi (45 tahun) warga Desa Glantengan kecamatan Kota.

Masih kata kapolres, tersangka lainnya yang memesan E-KTP palsu yakni Amiruddin (48 tahun) warga Desa Kutuk kecamatan Undaan juga berhasil dibekuk polisi. E-KTP palsu ini digunakan tersangka untuk pengajuan KUR ke BRI. Masih kata kapolres, seluruh surat – surat palsu itu dipesan kepada tersangka Mahfud Junaidi. Kini para pelaku dijerat dengan pasal KUPidana pasal 263 dengan ancaman hukumam 6 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit komputer dan CPU, printer, scaner, setrika listrik, 1 buah mesin ketik, 1 kaleng lem, 1 rol kertas HVS dan 1 rol aluminium foil kemudian 1 unit mobil Ertiga warna putih dan 1 unit Avanza warna hitam. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.