7.377 KTP Invalid Dimusnahkan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat dihalaman pendopo kabupaten Kudus, Jum’at siang 28 Desember 2018, secara resmi untuk tahap ketiga dilakukan pemusnahan KTP yang invalid atau rusak. Sebanyak 7.377 keping KTP invalid dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan oleh Bupati Kudus, HM. Tamzil serta Wakil Bupati Kudus Hartopo didampingi Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus, Putut Winarno.

Menurut Putut, ini adalah pemusnahan tahap ketiga, dimana untuk tahap sebelumnya yakni tahap pertama dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar sebanyak 25.103 keping KTP invalid. Selanjutnya untuk tahap kedua, dilakukan pemusnahan sebanyak 1.337 keping KTP invalid. Sedangkan yang dilakukan pemusnahan tahap ketiga ini sebanyak 7.377 keping KTP invalid ini adalah pengumpulan selama sepekan.

Sebelum ada surat edaran dari Kemendagri, untuk dilakukan pemusnahan KTP invalid agar tidak disalah gunakan, sudah dua kali pihaknya mengirim KTP invalid ke pusat. Dan itu berlangsung pada tahun 2017 lalu. KTP disebut invalid karena adanya perubahan status, alamat tempat tinggal, pekerjaan maupun bagi pemegang KTP yang sudah meninggal tentunya juga dihapus.

Sementara itu, Bupati Kudus HM Tamzil mengatakan, pemusnahan KTP invalid ini adalah menindaklanjuti dari surat edaran Kemendagri agar tidak disalahgunakan. Apalagi kejadian tercecernya KTP di Jakarta beberapa waktu lalu menjadi sorotan banyak pihak. Pihaknya juga sangat mendukung dari surat edaran Kemendagri tersebut, sehingga hari ini dilakukan pemusnahan bagi KTP yang rusak. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.