Aktivis Lingkungan Desak Pemkab Tertibkan Galian C

GALIAN C KUDUS

GALIAN C KUDUS

Kudus, Radiosuarakudus.com – Beberapa aktivis peduli lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Lestari Bumi Kabupaten Kudus, mendesak kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Gebog.

Desakan penghentian aktivitas galian C ilegal di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, disampaikan lewat aksi unjuk rasa yang digelar di Alun-alun Kudus, Senin 7 Aeptember 2015.

Pengunjuk rasa juga membawa spanduk bertuliskan “Hentikan pengrusakan gunung dan hutan dan selamatkan Pegunungan Muria dari eksploitasi alam,”.

Koordinator aksi unjuk rasa Slamet Machmudi mengungkapkan, bahwa aktivitas penambangan ilegal tersebut sudah berlangsung lama karena diperkirakan berlangsung selama lima tahunan. Lokasinya yang tersembunyi, kata dia, membuat tidak banyak orang mengetahui hal itu.

Dia menduga, pemerintah setempat sengaja menutup mata sehingga wilayah tersebut menjadi rusak dan dipastikan juga berdampak bagi kelangsungan hidup masyarakat Pelaku penambangan liar, wajib bertangung jawab atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Aparat Satpol PP maupun kepolisian, tidak cukup sekadar menghentikan aktivitasnya, melainkan harus ada sanksi hukum terhadap pelakunya, mengingat kawasan lereng Pegunungan Muria di Kecamatan Gebog dan Dawe merupakan daerah konservasi alam atau kawasan lindung.

Terlebih lagi, kata dia, di dalam Undang-Undang nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dan UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas pula sanksi pidana dan dendanya. Oleh karena itu, perlu dijaga kelestariannya sebagai kawasan konservasi.

Pemkab Kudus juga diminta mengembalikan fungsi hutan dan gunung yang rusak akibat penambangan liar tersebut, mengingat di dalam Perda 16/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus dijelaskan bahwa lereng Pegunungan Muria di Kecamatan Gebog dan Dawe merupakan daerah konservasi alam.

Apabila tidak segera ditangani, dia khawatir, kerusakan yang terjadi justru berdampak luas dan berpotensi menimbulkan bencana alam sehingga mengganggi stabilitas ekosistem yang ada di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil yang menerima perwakilan pengunjuk rasa mengungkapkan, kewenangan pemberian sanksi atas aktivitas penambangan liar tersebut merupakan Satpol PP Provinsi Jateng.

Sementara Satpol PP Kudus, kata dia, hanya berwenang dalam hal pembinaan dan penghentian serta penyitaan alat berat yang digunakan. Ditegaskannya, dalam waktu dekat, akan dilakukan kajian serta berkoordinasi dengan aparat desa setempat maupun kecamatan guna memastikan lokasi galian C ilegal tesebut berada di desa mana.

Sesuai Perda RTRW nomor 16/2012 tentang RTRW, dijelaskan bahwa kawasan peruntukan pertambangan mineral dan batuan meliputi : Desa Tanjungrejo dan Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Desa Rejosari, Kecamatan Dawe dan Desa Wonosoco, Kecamatan Undaan. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.