Aktivis Mahasiswa Dan Masyarakat Islam Tolak Pendirian Diskotik, Kelab Malam Dan Karaoke

ilustrasi tempat karaoke

Kudus, Radiosuarakudus.com – Puluhan aktivis dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Islam, Kamis 21 Mei 2015 menggelar aksi demonstrasi di alun-alun SimpangTujuh Kudus. Mereka menyikapi memanasnya pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pelarangan Hiburan Diskotik Kelab Malam dan Pub serta Karaoke.

Menurut koordinator lapangan (Korlap), A. Shobahus Surur, di sela-sela aksi, mereka minta agar ada aturan tegas terkait hiburan malam, kelab malam, diskotik, dan karaoke.

Sehingga nanti tidak dipolitisir untuk melegalkan karaoke di Kudus. Oleh karena itu, ia meminta redaksi dalam Ranperda yang sedang dibahas, agar kata ‘penataan’ diubah menjadi ‘pelarangan’. Sehingga, Perda yang akan disahkan nantinya berbunyi ‘Pelarangan Hiburan Diskotik, Kelab Malam dan Pub, serta Karaoke’.

Ditegaskannya, usaha hiburan karaoke yang berdiri sendiri harus tegas ditolak, terlebih yang menggunakan bilik tertutup dan menjual minuman keras. Sementara, lanjut dia, restoran yang memilik fasilitas karaoke di hall agar diatur secara jelas, bahwa jam buka hanya dibatasi hingga pukul 22.00.

Di samping itu, menurut dia, sama sekali tak diperbolehkan mempekerjakan wanita pemandu karaoke (PK). Dikatakannya, hal itu perlu diatur dalam pasal tersendiri, disertai sanksi tegas bagi yang melanggarnya.

Guna menge-gol-kan tuntutannya tersebut, Surur, menggalang seribu tandatangan, sebagai bukti dukungan masyarakat. Awalnya, mereka menggalang tandatangan di sekitar alun-alun Simpangtujuh. Aksi penggalangan tandatangan kemudian dilanjutkan di sekitar kawasan menara Kudus.

You may also like...

Comments are closed.