Alokasi Dana Desa Harus Sesuai Aturan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat dipendopo Kabupaten, Selasa 12 Maret 2019, berlangsung acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara pemkab Kudus dan kejaksaan negeri serta sosialisasi pengelolaan dana desa dan pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Hadir dalam acara itu Wakil Bupati Kudus, Hartopo, Sekda Samani Intakoris, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Herlina Setyorini dan juga Kapolres AKBP Saptono serta perwakilan dari Kodim 0722 Kapten Muhlisin dan juga perwakilan dari Pengadilan Negeri.

Usai acara ketika ditemui reporter Radio Suara Kudus, Wakil Bupati Kudus Hartopo didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Herlina Setyorini mengatakan, dengan adanya acara ini ditegaskan agar tidak ada penyimpangan baik dalam APBD, di OPD maupun dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa. Untuk itu lanjut Hartopo, pihak kejaksaan negeri juga membuka seluas – luasnya bagi yang ingin berkonsultasi.

Selain itu lanjut Hartopo, dalam hal ini seluruh OPD dalam melakukan pengelolaan anggaran APBD juga harus didampingi oleh Kejaksaan. Harapannya, tidak ada penyimpangan – penyimpangan baik dalam mengelola dana desa, pengelolaan anggaran di OPD maupun pelaksanaan PTSL di desa. Semua harus sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak boleh ada penyimpangan.

Sementara itu kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Herlina Setyorini menambahkan, bahwa pihaknya berkewajiban untuk mensosialisasikan kepada pemkab Kudus dan perangkatnya hingga ke desa – desa. Ini kata Herlina, merupakan tindaklanjut dari kerjasama antara Mendagri, Jaksa Agung dan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi bahwa pihaknya sebagai pendamping anggaran dana desa tahun 2019.

Seperti halnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2017 adalah sebagai bentuk pencegahan dari tindak korupsi maka pihaknya melakukan pendampingan itu. Dan pada kesempatan ini lanjut Herlina, juga memberikan sosialisasi agar mereka tahu bahwa pihaknya berkewajiban memberikan pendampingan kepada desa – desa terkait pengelolaan dana desa. Selain itu ada juga Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari kejaksaan bagi OPD – OPD khusus untuk pengadaan barang dan jasa.  

Harapannya, dengan adanya sosialisasi ini dapat meminimalisir pelaporan – pelaporan terkait penggunaan dana desa akibat ketidaktahuan dari aparatur pemerintah desa. Selain itu juga, kasus – kasus pengalokasian dana desa yang tidak skala prioritas juga dapat diminimilir. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.