Anggota Dewan Kudus Ajukan Gugatan Ke PTUN Terkait Arogansi Ketuanya

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Salah seorang anggota DPRD Kudus dari Fraksi Gerindra, Agus Wariyono hari ini Selasa 23 Mei 2017 mengajukan gugatan kepada ketua DPRD Kudus. Ini terkait rolling komisi yang dianggap tidak sesuai dengan aturan tata tertib DPRD Kudus karena arogansi pimpinan dewan.

Dalam jumpa pers yang berlangsung d RM. Dunak Iwak, Agus Wariyono menegaskan bahwa pemilihan komisi mulai dari ketua, sekretaris dan anggota tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

Dimana, seharusnya dalam aturanya ketua DPRD Kudus harus melalui banmus, namun hal itu tidak dilakukannya. Hal ini tegas Agus menjadi preseden buruk.

Karena itu tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Dijelaskannya, akibat dari arogansi ketua DPRD Kudus itu, ada kevakuman tugas anggota dewan selama 2,5 bulan.

Hal ini jelas sangat merugikan kepentingan rakyat. Kerugian lainnya adalah, seharusnya 31 ranperda sudah dapat diputuskan pada bulan Maret lalu, namun baru diputuskan pada bulan Mei ini.

Hal lain yang merugikan negara adalah, anggota dewan makan gaji buta selama 2,5 bulan akibat vakumnya kegiatan di DPRD Kudus.

Untuk itu tegas Agus, dirinya yang didampingi kuasa hukumnya yakni Rangga Sujud Widigda akan mengajukan gugatan ke PTUN Semarang hari ini dengan materi gugatan adalah surat Keputusan DPRD Kudus No. 172/04/2017 Tentang Pembentukan Badan Pembentukan Perda DPRD Kudus.

Dikatakannya, dalam hal ini pihaknya tidak hanya mengajukan gugatan saja, namun dalam waktu satu dua hari ini juga akan melaporkan hal ini ke Ombudsman Jawa Tengah.

Agus juga mengklaim bahwa keputusan dirinya untuk mengajukan gugatan ke PTUN ini mendapat dukungan dari 18 teman – temannya sesama anggota dewan di DPRD Kudus. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.