Antisipasi Kelangkaan, Pembelian Produk Sembako Tertentu Dibatasi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tim Satgas Pangan Polres Kudus bersama dengan Dinas Perdagangan, kembali melakukan pengecekan harga-harga kebutuhan pokok di dua tempat supermarket, yakni Swalayan ADA, dan Hypermart. Khususnya, ketersediaan gula yang belum stabil.

Untuk sasaran pertama adalah Swalayan ADA, tim pantau harga gula yang sebulan lalu mampu menjual hargar Rp 12 ribu pera kilogram, namun dengan pembelian dibatasi minimal dua kilogram.

Menurut Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlindungan Konsumen Imam Prayitno, Kamis 19 Maret 2020, secara keseluruhan harga kebutuhan bahan pokok stabil, kecuali gula pasir masih diatas harga normal.

Pihak swalayan  hingga saat ini masih membatasi pembelian maksimal dua kilogram. Gula di supermarket dihargai Rp 16 ribu per kilogram. Sementara itu harga gula di pasar tradisional pekan lalu sempat mengalami penurunan Rp 16.500 per kilogram, namun sekarang sudah naik kembali di harga Rp 17 ribu per kilogram.

Sementara itu, harga mie instan ada kenaikan sekitar 15 persen, pembelian mie akhir-akhir ini cukup banyak, ada kenaikan sekitar 10 persen. Imam mengaku, semenjak ada surat edaran kurangi aktivitas ke luar rumah, sehingga orang-orang memilih stok mie instan di rumah.

Imam menambahkan, stok gula di Hypermart satu minggu hanya dapat 30 karton, per karton isi 20 kilogram. Sehingga, pembelian benar-benar dibatasi, satu bulan lalu gula dijual dengan harga Rp 12 ribu per kilograma. Tapi kini harga sudah sama yang dijual di Swalayan ADA.

Masih kata Imam, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah memberikan imbauan kepada pihak retail untuk tidak menjual dalam jumlah besar kepada satu orang, serta menaikkan harga sesuai harga eceran tetap (HET).

Bila ada keterlambatan pendistribusian bahan pokok penting (Bapokting) dapat melaporkan ke tim satgas pangan. Dia menjelaskan, komoditas pangan lainnya diminta untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian kepentingan pribadi, diantaranya beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal dua kilogram, dan mie instan maksimal dua dos. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.