Aparat Salah Tangkap Harus Diadili Diperadilan Umum

polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kasus Kuswanto ternyata mendapatkan perhatian dari beberapa kalangan, tak hanya dari aparat hukum tapi juga dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Bahkan Komisi A DPRD Jateng juga mendatangi rumah Kuswanto di RT 4 RW 2 Desa Jepang Kecamatan Mejobo. Anggota Komisi A, Amir Darmanto saat bertemu para awak media di Humas Pemkan Kudus, Jum’ at 12 Desember 2014 mengatakan, kasus ini termasuk pelanggaran HAM dan pelaku yang melakukan harus dilakukan peradilan umum dan tidak dihukum sebatas pelanggaran kedisiplinan dan kode etik dari kepolisian.

Dikatakan oleh Darmanto, kasus salah tangkap di Jawa Tengah rata-rata per tahun sebanyak 10-11 kasus, dan ini harus mendapatkan penanganan yang serius.

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendatangi Polda Jateng terkait dengan kasusnya Kuswanto untuk segera diselesaikan dan para pelaku penganiayaan harus dibawa ke ranah hukum umum sehingga mendapatkan keadilan.

Amir juga menanggapi sikap dari pihak Polres Kudus yang menganggap permasalahan kasus Kuswanto sudah selesai, karena sudah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, dan juga sudah diberikan pembiayaan pengobatan serta sudah adanya sidang kode etik terhadap anggota Polres kudus, yang terlibat kasus salah tangkap dan penganiayaan tersebut dinilai sangatlah tidak tepat.

Ditegaskannya, seharusnya anggota Polres Kudus yang terlibat kasus salah tangkap dan penganiayaan harus melaksanakan sidang di peradilan umum kalau perlu harus dilakukan pemecatan tidak hanya di sidang, kurungan hanya 21 hari dan di mutasikan seperti yang dilakukan oleh Polres kudus. Hal ini masih kurang adil bagi korban salah tangkap karena harus menanggung cacat seumur hidupnya.

You may also like...

Comments are closed.