APTRI Minta Surat Menteri Perdagangan Dicabut

Kudus, Radiosuarakudus.com- Para petani tebu kini menjadi resah dengan terbitnya surat Menteri Perdagangan Nomor  885/M-DAG/SD/8/2017 tanggal 16 Agustus 2017 dan Surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 465/PDN/SD/8/2017 tanggal 21 Agustus 2017.

Menurut  Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), yang juga anggota DRPD Kudus, Nur Khabsyin, Senin 25 September 2017, dalam pers releasnya mengatakan, APTRI meminta agar surat menetri perdagangan itu dicabut. Alasannya,  surat itu dapat melegalkan praktek monopoli pembelian dan penjualan gula oleh bulog.

Dalam surat itu kata Khabsyin, diatur hanya bulog yg boleh menjual gula curah/karungan di pasar, akibatnya pedagang takut membeli gula tani karena tidak boleh menjual gula ke pasar secara curah/karungan, lebih-lebih ada surat bulog kepada satgas pangan polri untuk mengamankan kebijakan monopoli tersebut membuat pedagang semakin ketakutan.

Dikatakannya, aturan tersebut sangat tidak adil bagi pedagang sebagai pelaku usaha perdagangan gula dan juga memaksa petani agar menjual gula kepada  bulog. Ini tegas dia, adalah bentuk pemaksaan dan penindasan. Dengan pembelian gula tani yang dipatok Rp 9. 700/kg, maka petani rugi.

Ironisnya lanjut dia,  pedagang diminta membeli gula tani dari bulog seharga Rp 9.900/kg dan pedagang dibebani membeli gula bulog ex impor tahun lalu seharga Rp 11.000/kg. Dia menilai, bulog hanya sebagai perantara atau makelar dengan tujuan mendapatkan keuntungan. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.