Arminareka Menolak Disebut Perekrutan Peserta Dengan Sistem MLM

 

 

ARMINAREKA

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Terkait pemberitaan di Radio Suara Kudus, Senin 23 Januari 2017 dengan judul “Biro Haji Dan Umroh Dilarang Merekrut Peserta Dengan Sistem MLM”, membuat kepala cabang PT. Arminareka Perdana Jawa Tengah, Jhone Voste melakukan klarifikasi ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus.

Kedatangan rombongan dari PT Arminareka Perdana cabang Jawa Tengah tersebut diterima langsung oleh kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Hambali, Rabu 25 Januari 2017.

Menurut Hambali, larangan perekrutan peserta haji dan umroh dengan sistem MLM bukan ditujukan kepada biro haji dan umroh PT. Arminareka Perdana saja, namun untuk semua biro jasa haji dan umroh seluruhnya.

Sementara itu, Jhone Voste menjelaskan, Arminareka Perdana tidak ada biaya pendaftaran anggota dalam menjalankan hak usaha, karena semua jamaah mendaftar untuk umroh dan haji dengan membayar DP. Sisa biaya atau pelunasannya dipersilahkan dibayar cash, dicicil menggunakan uang sendiri atau melunasi dengan mendapatkan rejeki bagi hasil dari menjalankan hak usaha yang didapatkan. Hak usaha ini sifatnya tidak harus dijalankan, tidak ada masa hangusnya dan bahkan bisa diwariskan.

Selain itu kata Jhone Voste, Arminareka Perdana tidak ada level-levelan. Karena konsep di Arminareka Perdana adalah rejeki diberikan kepada siapa yg bekerja, dan tidak ada tingkat persen-persenan bagi hasil. Selain itu kata dia, di Arminareka Perdana tidak ada tutup poin dan tidak ada yang hangus dari apa yg disetorkan jamaah. Bahkan bila ada yang mendaftar saat ini tetapi baru berangkat 10 tahun kemudian pun masih ada tabungan dan uang DPnya tadi masih bisa digunakan.

Tidak ada kewajiban membeli produk apapun atau mendaftar lagi agar tidak ada yg hangus. Dari hal- hal tersebut lanjut Jhone Voste menjadikan Arminareka Perdana tidak bisa disebut sebagai MLM.

Kemudian Arminareka Perdana tidak pernah sekalipun menjual harga di bawah harga umroh yang ditetapkan oleh Kemenag. Harga umroh Arminareka Perdana termurah adalah $ 2.050 atau 28 jutaan.

Ditambahkan oleh Jhone Voste, kasus yang baru saja terjadi di Semarang karena adanya harga umroh Armina yg dijual dibawah harga, merupakan ulah dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan Armina juga sudah mengambil tindakan dengan memutuskan hubungan kerjanya sejak Mei 2016.

Perusahaanya juga jelas-jelas menegaskan, bahwa  semua pembayaran harus ditransferkan ke rekening perusahaan di 6 bank resmi pendukung PT Arminareka Perdana bukan ke perseorangan.

Sedangkan terkait surat pencabutan ijin dalam fatwa MUI tahun 2012 silam adalah bentuk kesalahpahaman akibat informasi sepihak yang diterima namun kini sudah diklarifikasi dengan membeberkan sistem Arminareka Perdana.

Sehingga izin Arminareka Perdana pun masih terus diperpanjang 3 tahun sekali sesuai peraturan dan izin terakhir di tahun 2015 dengan nomer izin umroh D/78/tahun 2015 dan No izin haji D/136/tahun 2015.

(Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.