Atlet Porprov 2022 Tidak Boleh Pindah Keluar Daerah

Kudus, Radiosuarakudus.com- Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh ketua KONI Jawa Tengah, Brigjen (Pur) Subroto, atlet – atlet Porprov 2022 tidak boleh pindah keluar daerah. Atlet yang tampil nantinya harus benar – benar berasal dari kabupaten/kota peserta porprov dan bukan pindahan dari kabupaten/kota lain. Hal itu dikatakan ketua KONI Kabupaten Kudus, Antoni Alfin, Rabu 9 Oktober 2019. Dan itu berdasarkan KTP atau KK para atlet. Bila mereka sudah menetap selama 4 tahun di sebuah kabupaten/kota, maka sudah tidak bisa pindah keluar daerah.

Termasuk di Kudus kata Antoni, para atlet yang memperkuat Kudus di Porprov tahun lalu sudah mendapatkan KTP. Selain itu, untuk menjaga agar para atlet tidak meloncat ke luar daerah karena iming – iming yang lebih menjanjikan, maka mereka harus dikunci. Salah satu kunci adalah mereka diberikan kesejahteraan yang lebih memadai, pekerjaan maupun sarana dan prasarana.

Diakuinya, banyak kabupaten/kota yang dalam porprov saling membajak para atlet dengan iming – iming kesejahteraan maupun materi yang menggiurkan. Hal ini karena porprov selalu menjadi ajang bergengsi dalam bidang pembinaan olahraga di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meski begitu kata Antoni, pihaknya tetap berupaya melakukan pembinaan para atlet lokal agar lebih berprestasi baik ditingkat porprov, nasional maupun internasional. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.