Bagi Yang Bandel Tidak Memakai Masker Akan Dikenai Denda Dan Sanksi Sosial

Kudus, Radiosuarakudus.com- Akhirnya Perbub Kudus nomor 41 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 telah terbit. Isi perbub tersebut jelas bahwa masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Dalam perbub tersebut juga terdapat sanksi dan denda bagi yang melanggar. Baik bagi pelanggar perseorangan maupun pelaku usaha /penyelenggara kegiatan. Selain adanya teguran lisan bagi perseorangan maupun  pelaku usaha/penyelenggara kegiatan, denda pun diberikan dengan besaran mulai Rp. 50.000 hingga Rp. 5 juta serta penghentian sementara operasional usaha/penyelenggara kegiatan.

Plt Bupati Kudus, HM. Hartopo , Kamis 27 Agustus 2020 ditemui di Command Center mengatakan terkait terbitnya perbub untuk sanksi administrasi dan sanksi sosial ini memang perlu disosialisasikan dengan lebih panjang. Sehingga masyarakat bisa lebih memahami terkait isi perbub tersebut. Dan rencananya kata dia, Senin lusa akan dilakukan sosialisasi sembari pelaksanaan operasi bersama forkopimda . Dan sekaligus mulai diterapkannya sanksi kepada mereka yang melanggar.

Sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker tetapi membawa, maka akan diberikan teguran. Namun bagi masyarakat yang benar – benar tidak membawa masker ketika keluar rumah, maka akan diberikan sanksi denda. Bila nanti dia tidak membawa uang maka akan diberikan sanksi sosial entah diminta untuk menyapu jalan atau lainnya. Ditegaskan oleh Hartopo, perbub ini adalah sebagai bentuk fungsi edukasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.