Bangunan Tanpa Ijin Dirobohkan Satpol PP

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bangunan tanpa ijin yang berada diakses jalan masuk pasar Baru Wergu, Sabtu 10 Juni 2017 sekitar pukul 08.30 pagi dirobohkan oleh Satpol PP kabupaten Kudus.

Menurut kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah, bangunan kios yang rencananya akan dibuat untuk tempat bubut ayam ini, terpaksa dirobohkan menggunakan alat berat excavator.

Karena sang pemilik yakni Erwan Widianto warga desa Jepang Pakis Rt. 05 Rw. 1 kecamatan Jati, tidak memiliki ijin bangunan tersebut. Dikatakan oleh Djati Solechah, bangunan tersebut tidak memiliki ijin karena dianggap mengganggu kendaraan yang akan keluar masuk melalui akses jalan ke pasar Baru tersebut.

Bahkan sang pemilik sudah diingatkan, agar membongkar sendiri bangunannya. Padahal bangunan itu sudah disegel sejak satu bulan yang lalu. Meski bangunan itu berada dilahan milik pribadi, namun nampaknya sulit mendapatkan ijin bangunani karena sangat mengganggu ke akses keluar masuk jalan ke pasar Baru. Dikatakan oleh Djati Solechah, sejak dua hari terakhir,

Erwan sangat kooperatif dan tidak mempermasalahkan bangunan kiosnya dibongkar. Ditambahkannya, Erwan mengaku bangunan yang belum jadi itu telah menghabiskan biaya Rp. 30 juta.

Ditegaskan oleh Djati, pihaknya terpaksa melakukan pembongkaran secepatnya agar tidak sampai menunggu kios itu jadi utuh. Sehingga kerugian pemilik tidak semakin besar. Oleh Erwan, material hasil pembongkaran itu akan dijual olehnya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.