Bawaslu Perintahkan Panwaslu Pantau Bupati / Walikota Berkampanye

Panwaslu

Kudus, Radiosuarakudus.com – Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Teguh Purnomo mengingatkan kepada anggota Panwaslu dan Panwascam, agar mencermati keterlibatan bupati/walikota yang terlibat kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Pasalnya, ada 33 orang bupati/walikota yang terdata sebagai pengurus partai politik (parpol). Hal itu dikatakan Teguh, dalam Rakor Pengawasan Kampanye Pilpres yang diselenggarakan Panwaslu Kabupaten Kudus, di Hotel Griptha, Jum’ at 13 Juni 2014.

Teguh mengatakan, peran pengawas adalah bagaimana memastikan pejabat-pejabat tersebut, bisa melakukan kampanye dengan terarah dan tidak melanggar aturan. Dari data Bawaslu, ada 25 kabupaten/kota di Jateng yang pimpinan daerahnya merupakan pengurus parpol.

Dan terdapat 33 orang pimpinan daerah di dalamnya yang berpotensi untuk melakukan kampanye pada pilpres kali ini. Termasuk di kabupaten Kudus. Karena itu, Teguh meminta agar Panwaslu maupun panwascam agar melakukan pengawasan secara maksimal. Karena pimpinan daerah bisa memanfaatkan segala bentuk fasilitas yang mereka miliki untuk melakukan kampanye pada pasangan capres-cawapres yang mereka dukung.

Dua hal tersebut, menurut Teguh, adalah soal apakah pejabat itu memang masuk ke dalam tim kampanye atau tidak. Jika memang tidak masuk, maka mereka dinyatakan tidak berhak untuk kampanye. Kemudian yang kedua adalah, apakah yang bersangkutan sudah mengantongi izin cuti kampanye atau tidak.

Harusnya Panwas sudah mengetahui apakah pejabat itu memegang izin cuti atau belum. Kalau memang belum, silakan dihentikan kalau mereka kampanye. Sekalipun diatas panggung, harus diminta untuk turun. Hanya saja, keterlibatan Panwas bisa dilakukan sebelum kampanye dilakukan. Hal ini disebut tindakan preventif. Dengan begitu, kedua belah pihak akan saling bisa memahami tugas dan peran masing-masing.

You may also like...

Comments are closed.