Bea Cukai Amankan Rokok ilegal

ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com – Sebanyak 279.760 batang rokok illegal jenis SKM berbagai merk (SOBAT-E, SAKUM FIGHTS, BOZ., LUFFMAN LIGHTS, GUDANG CENGKEH dan PROFILL, pita cukai berbagai seri dan personalisasi diduga palsu dengan jumlah SKM 34. 440 keping dan SKT 10. 913 keping, 1 karung Tembakau iris (TlS) dengan berat 37 kg dan sejumlah peralatan produksi rokok berhasil diamankan oleh aparat bea cukai Kudus.

Menurut kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Kudus, Anto Tri Hananto, Jum’ at 20 Juni 2014, modus yang digunakan oleh pelaku adalah menggunakan produk rokok illegal yang dilekati dengan pita cukai diduga palsu.

Dijelaskannya, Rabu 18 Juni 2014, pihaknya mendapatkan informasi adanya bangunan atau tempat tinggal yang diduga digunakan untuk memproduksi rokok illegal / tanpa ijin di daerah Jepara.

Selanjutnya dilakukan pengamatan terhadap bangunan atau tempat tinggal dimaksud yang beralamat di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Dari pemeriksaan terhadap bangunan atau tempat tinggal dimaksud dan diperoleh fakta terdapat barang kena cukai (BKC) berupa rokok illegal.

Dari hasil penindakan tersebut, beberapa orang yang berada ditempat itu juga turut diamankan. Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. . 491.320.776.

Pelaku juga diancam dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1905 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undangNomor 39 tahun 2007 tentang Cukai pasal 50.

Yakni ancaman dengan pidana penjana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pridana denda pallng sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

You may also like...

Comments are closed.