BEA CUKAI BONGKAR LAGI ROKOK ILEGAL

Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Kudus, Selasa kemarin 16 Oktober 2012, sekitar jam 12.30 Wib berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal serta pita cukai palsu. Penggebrekan dilaukan di Desa Teluk Kecamatan Welahan Jepara.

Barang bukti yang diamankan adalah rokok jenis SKM merk Golden Gate isi 16 batang yang dilekati pita cukai dan diduga palsu sebanyak 4.430 bungkus (70.880 batang). Kemudian rokok reguler jenis SKT sebanyak 3.600 batang. 22 kg tembakau iris sederhana.

Empat unit pemanas, tiga koli etiket Harum, 92 Sejahtera dan Dana. Lalu 1 karton etiket 92 Sejahtera, Joged, Golden Gate, Sportif, Sukur, Piala Mas, Style, G News, Lister, Wulandari serta Srikandi. Kemudian 1.507 keping pita cukai diduga palsu, 1.200 lembar jempel, 1 bungkus plastik jempel, 1 bungkus karton atau dus jempel serta dua bungkus papir.

Menurut Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bagus Endra Wibowo, Rabu 17 Oktober 2012, pelaku sendiri saat ini masih dalam pengejaran dan diduga adalah DPO bea cukai karena kasus serupa. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 24.890.648,-.

Sedangkan pasal yang dilanggar adalah pasal 50, 55 dan 58 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007.

Dijelaskan oleh Bagus, sampai saat ini pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 58 kasus. Dengan barang bukti penindakan 118. 979 botol dan 4.242.016 batang. Dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.339.656.905,- serta potensi kerugian negara Rp. 743.804.696,- (Roy RSK)

You may also like...

Your email will not be published. Name and Email fields are required