Bea Cukai Gagalkan Rokok dan Pita Cukai Ilegal

rokok ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Kudus, Rabu 3 September 2014 kemarin behasil menggagalkan produksi rokok illegal.

Menurut kepala KPPBC tipe madya Kudus, Anto Trihananto Wahyuhadi, Kamis 4 September 2014, Rabu siang kemarin pihaknya mendapatkan informasi adanya bangunan yang dijadikan kegiatan produksi rokok illegal diwilayah desa Mayong Kidul kecamatan Mayong Jepara.

Selanjutnya, tim bea cukai meluncur ke lokasi, dan ternyata dilokasi tersebut memang terdapat kegiatan produksi rokok illegal. Lalu beberapa orang yang berada ditempat itu diperika dan dimintai keterangan. Beberapa barang bukti juga telah diamankan.

Diantaranya adalah rokok jenis SKM dengan jumlah 117. 800 batang, pita cukai yang diduga palsu untuk SKM sebanyak 13. 959 keping dan untuk SKT sebanyak 2.538 keping. Selain itu, sejumlah alat prouksi rokok juga turut diamankan.

Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebanyak Rp. 191 juta 147 ribu 744. Pelaku dijerat dengan UU No. 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 tahun 2007 tentang cukai pasal 50 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai serta paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.