Bea Cukai Gagalkan Rokok Ilegal

Cukai kudus

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kembali menyita sebanyak 139.720 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dari Kabupaten Jepara.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Anto Trihananto Wahyuhadi, Jum’ at 19 Desember 2014, penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya produksi rokok tanpa izin. Dari hasil informasi tersebut, timnya diterjunkan untuk memastikan adanya kegiatan produksi rokok tanpa izin tersebut, pada Rabu 17 Desember kemarin.

Kemudian petugas KPPBC Kudus yang melakukan pemeriksaan sebuah tempa tinggal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mendapatkan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Adapun jenis rokok yang disita, yakni rokok batangan jenis SKM dengan rincian 10 karton dengan berat 117 kilogram atau 81.900 batang, tiga karung dengan berat 34 kg atau sama dengan 23.800 batang, dan rokok merek “CC Mild” sebanyak 1.701 bungkus atau 34.020 batang.

 Barang bukti lain yang turut diamankan adalah, pita cukai diduga bekas pakai jenis sigaret kretek tangan (SKT) seri I tanpa personalisasi isi 20 batang tahun 2014 sebanyak 2.256 keping.

Selain itu, turut diamankan pula satu karung etiket seberat 60 kilogram serta sejumlah peralatan produksi rokok. Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, kata dia, turut diperiksa pekerja yang berada di tempat kejadian perkara. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari total rokok yang disita sebesar Rp. 76,01 juta.

Dengan pelanggaran tersebut, pelaku dapat dikenakan pasal 50 UU nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

You may also like...

Comments are closed.