Bea Cukai Gerebek Bangunan Pembuatan Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Menutup bulan September, Bea Cukai Kudus kembali melancarkan aksi penindakan terhadap dua bangunan di Jepara yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengepakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal. Penindakan yang dilakukan pada Rabu (30 September 2020) dilakukan petugas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat mengingat masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan berbekal informasi dari masyarakat, tim penindakan Bea Cukai Kudus melakukan pengamatan terhadap bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. Sekitar pukul 10.45 WIB, tim melakukan penindakan di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan memperoleh barang bukti berupa rokok ilegal siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek “BRAVO” dan “FELOZ” yang dilekati pita cukai yang diduga palsu jenis SKT Seri I Tahun 2020. Dengan harga jual eceran Rp 5.600 isi 12 batang dengan kode personalisasi “COROMAS” tarif Rp 110 per batang.

Selain itu, pada bangunan tersebut, tim juga mengamankan rokok ilegal siap edar jenis SKM dengan merek “Bravo” yang dilekati pita cukai yang diduga palsu jenis SKT Seri I tahun 2020 dengan harga jual eceran Rp 5.400 isi 12 batang dengan kode personalisasi “MAJUJAYA” tarif Rp 110 per batang. Kemudian rokok ilegal siap edar jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, dan batangan rokok jenis SKM reguler.

Ditambahkan oleh Gatot, pada bangunan pertama, tim berhasil mengamankan rokok ilegal dengan jumlah total sebanyak 342.200 batang. Setelah itu, tim melanjutkan penindakan menuju bangunan yang masih berlokasi di Desa Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara.

Usai dilakukan pemeriksaan, pada bangunan kedua tim menemukan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa batangan rokok jenis SKM Reguler sebanyak 134.000 dan 2 alat pemanas yang diduga turut digunakan dalam proses produksi rokok ilegal. Total barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 476.200 batang bernilai Rp 485.724.000 dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. Total potensi kerugian negara yang dapat diselamatkan kata Gatot, dari kedua penindakan tersebut sebesar Rp 282.538.984. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.