BEA CUKAI GEREBEK RUMAH PRODUKSI ROKOK ILEGAL

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, pekan lalu berhasil menyita sebanyak 204.240 batang rokok ilegal.

Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Nugroho Wahyu Widodo, Rabu 19 September 2012, penyitaan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

Setelah melakukan pengamatan di dua rumah warga di Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong dan Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, keduanya dari wilayah Kabupaten Jepara untuk memastikan adanya kegiatan produksi rokok ilegal.

Setelah memastikan kedua rumah tersebut digunakan untuk produksi rokok ilegal, petugas melakukan pemeriksaan di rumah tersebut. Pemeriksaan pertama dilakukan di rumah warga di Desa Mayong Lor pada 12 September 2012.

Dari rumah tersebut, petugas mendapatkan rokok tanpa dilekati pita cukai berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan enam merek berbeda. Petugas juga menyita tiga elemen dan lem perekat, sedangkan pelaku masih dalam pencarian petugas.

Potensi kerugian yang berhasil diselamatkan, yakni sebesar Rp. 31,43 juta dari nilai cukai dan PPn hasil tembakau yang seharusnya dibayarkan.

Petugas juga berhasil menyita 80.800 rokok ilegal jenis SKM dari rumah warga yang ada di Desa Kriyan yang terbungkus menjadi enam karton dan satu tray. Ditambahkan oleh Nugroho, pelaku belum berhasil ditemukan, karena saat penggerbekan tidak ada di tempat.

Sedangkan potens kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 20,58 juta dari nilai cukai serta PPn hasil tembakau yang seharusnya dibayar.

Adapun total kerugian yang berhasil diselamatkan KPPBC Kudus sebesar Rp. 52,01 juta. Modus operandi para pelaku, hampir mirip dengan memanfaatkan bangunan rumah milik warga untuk menyimpan atau memproduksi rokok secara ilegal.

Dengan pelanggaran tersebut, masing-masing pelaku dapat dikenakan pasal 50 dan pasal 54 atau 56 UU nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Roy RSK)

You may also like...

Your email will not be published. Name and Email fields are required