Bea Cukai Kembali Amankan Minibus Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Meski pihak bea dan cukai sudah seringkali melakukan operasi dan penindakan terhadap produsen rokok ilegal, namun hal itu nampaknya belum membuat jera para pelaku. Bahkan ada kecenderungan, pelaku berusaha untuk terus melakukan upaya pembuatan rokok ilegal serta memasarkannya dengan berbagai cara. Seperti yang terjadi pada Selasa dinihari, 25 Pebruari 2020, pihak bea dan cukai Kudus berhasil mengamankan sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo, Kamis 27 Pebruari 2020 mengatakan, sebelumnya tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya mobil yang digunakan untuk membawa rokok ilegal di Jalan Raya KHR Asnawi turut Desa Damaran, Kudus dari Jepara.

Mendapatkan informasi itu kata Gatot, tim segera melakukan penyisiran ke lokasi dan pada pukul 01.45 ditemukan mobil minibus sesuai dengan informasi. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil minibus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan ditemukan batangan rokok yang diduga ilegal siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin.

Barang bukti berupa mobil minibus serta tersangka MAA (32 tahun) dan AFH (24 tahun), dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Masih kata Gatot, barng bukti lainnya yang diamankan yakni rokok SKM sebanyak 81.600 batang. Dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 83.232.000. Serta potensi kerugian negara adalah sebesar Rp. 48.414.912. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.