Bea Cukai Kudus Amankan Minibus Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kembali kasus perdagangan rokok ilegal berhasil dibomgkar adan diungkap oleh Kantor Bea dan Cukai Kudus. Kali ini, sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal berhasil ditindak dan diamankan. Dari keterangan Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mobil minibus tersebut digunakan untuk menngangkut rokok ilegal di Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Jepara pada hari Kamis (1/4/2021) lalu.

Sebelumnya kata dia, sekitar pukul 22.00 WIB pihaknya memperoleh informasi tentang adanya mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya mengirimkan  tim intelijen dan penindakan untuk melakukan penyisiran di jalan desa Buaran Mayong Jepara.

“Sekitar pukul 23.00 Wib, tim kami mendapati mobil sesuai yang diinformasikan sedang terparkir di depan  sebuah rumah tinggal. Lalu dilakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut yang ternyata tidak ada pengemudinya,” kata Gatot, Sabtu (3/4/2021).

Tetapi lanjut dia, didalam mobil itu ditemukan rokok ilegal berjenis Sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 12 Koli dan 2 bale, siap edar tanpa dilekati pita cukai, dengan merk L4 Bold dan NEO d’DAKAR serta 2 karton rokok batangan. Total rokok ilegal yang ditemukan 324.000 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp. 331.296.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 217.719.936.

“Dalam pemeriksaan itu kami juga meminta salah satu tokoh masyarakat didesa itu untuk menjadi saksi. Akhirnya seluruh barang bukti antara lain mobil minibus dan rokok ilegal kami bawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gatot.

Pihaknya kata dia, sudah berkali – kali menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan usaha ilegal terutama memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal. Karena ijin usaha rokok yang  legal sangat mudah dan tidak ditarik biaya apapun. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.