Bea Cukai Kudus Amankan Pengiriman Rokok Ilegal Dengan Modus Rokok Sampel

Kudus, Radiosuarakudus.com- Walau sekarang sudah memasuki bulan suci Ramadan, namun nampaknya hal itu tidak menyurutkan niat para oknum masyarakat untuk melakukan kegiatan ilegal. Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal yang diangkut oleh sebuah minibus. Penindakan ini dilakukan di jalan raya Kudus – Semarang tepatnya diwilayah kecamatan Wonosalam, Demak. Diketahui bahwa minibus tersebut berasal dari arah Kabupaten Jepara.

“Kami pada hari Kamis (15/4/2021) kemarin, berhasil menindak sebuah minibus yang mengangkut rokok ilegal berjenis rokok sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret kretek mesin (SKM). Rokok ilegal jenis SKT itu dengan merek “MAYAPADA” sebanyak 336 batang dan rokok ilegal jenis SKM dengan merek ” SEKAR MADU SMD” sebanyak 320.000 batang ditemukan tanpa dilekati pita. Total perkiraan nilai barang mencapai Rp. 326.473.920 dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 214.549.783,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu (17/4/2021) .

Modus yang dilakukan oleh oknum berinisial N (62) lanjut dia, adalah menyamarkan rokok ilegal yang siap edar dengan tulisan “Not For Sale” ( Tidak Untuk Dijual) sebagai rokok sampel.

“Perlu diketahui semua rokok yang siap edar di Indonesia wajib dilunasi dengan cara dilekati pita cukai. Sehingga tidak ada istilah rokok sample yang dikecualikan dari pelunasan cukai,” ujar Gatot.

Seluruh barang bukti kata dia, berupa minibus dan rokok ilegal dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Ditambahkan oleh Gatot, pemerintah melalui Bea Cukai selalu gencar dalam mengedukasi masyarakat akan dampak negatif dari adanya peredaran rokok ilegal. Tidak hanya dari segi penerimaan negara yang dirugikan, adanya peredaran rokok ilegal juga mengancam kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

Karena pada rokok ilegal tidak dilakukan pengawasan oleh Bea Cukai atas uji Laboratorium yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan, sehingga tidak diketahui kandungan pada rokok ilegal tersebut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.