Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Dari Desa Robayan Dan Desa Bakalan Jepara

Kudus, Radiosuarakudus.com- Wilayah kecamatan Kalinyamatan Jepara masih sering dijumpai menjadi lokasi produksi rokok ilegal. Beberapa kali penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Kudus, seringkali berada diwilayah tersebut. Hal ini menunjukkan, bahwa masih terdapat usaha rokok ilegal diwilayah kecamatan Kalinyamatan khususnya disejumlah desa.

Seperti penindakan yang dilakukan oleh tim Bea Cukai Kudus belum lama ini.  Bekerjasama dengan Sub Denpom IV/3-2 Pati, melakukan penindakan terhadap rumah atau bangunan yang digunakan untuk menjalankan usaha rokok ilegal. Terdapat enam bangunan di wilayah Desa Bakalan dan Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara ditindak.

“Pada saat penindakan, beberapa pekerja kedapatan sedang mengemas dan menimbun rokok ilegal. Barang bukti berupa rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) batangan dan rokok yang telah dikemas/siap edar tidak dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu berbagai merk,” kata Plt Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Sutopo Ari Subagyo, Selasa (23/11/2021).

Adapun barang bukti yang diamankan kata dia, adalah rokok ilegal merk BILTZ, SEKAR MADU SMD, TITAN BOLD, dan Kalbaco BOLD. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 545.653 batang, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 556.552.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp  365.753.405.

“Seluruh barang bukti beserta pemilik barang yakni S (32), pekerja pengemas M (37), dan seorang saksi NR (44) dibawa ke Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Sutopo. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.