Bea Cukai Kudus Amankan Rokok Ilegal Melalui Jasa Ekspedisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Seiring perkembangan dunia e-commerce, model transaksi dan cara pengiriman barang pun berubah. Banyak produk dikirim melalui jasa ekspedisi, tidak terkecuali rokok ilegal. Bahkan sering dijumpai paket yang seharusnya berisi rokok sengaja disamarkan dengan false declaration atau pemberitahuan isi paket yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Pada Sabtu (28/1/2023) Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi. Sebanyak 14.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di salah satu gudang sortir jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Jati, Kudus.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menyampaikan bahwa sekitar pukul 19.30 WIB, tim memperoleh informasi adanya Gudang jasa pengiriman yang diduga digunakan sebagai tempat penyortiran barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah kudus.

“Memastikan informasi tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan. Sekitar pukul 20.33, tim kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 66 (enam puluh enam) slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya Luffman AMERICAN BLEND, C@ffee STIK TWENTY, Flash BOLD, GUCI Black tanpa dilekati pita cukai dan 5 (lima) slop rokok jenis SKM dengan merek RASTEL BOLD dilekati pita cukai diduga palsu,” ujar Sandy, Kamis (2/2/2023).

Perkiraan nilai barang rokok ilegal imbuh dia, sebesar Rp.17.821.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp.12.214.059. Seluruh paket berupa rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Roy Kusuma –  RSK)  

About

You may also like...

Comments are closed.