Bea Cukai Kudus Amankan Tembakau Iris Ilegal

Tembakau-IrisKudus, Radiosuarakudus.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe madya Kudus mengamankan 3,36 ton tembakau iris ilegal pada Kamis 18 Pebruari 2016 lalu di SPBU Nusantara Jati Wetan. Selain 3,36 ton tembakau iris ilegal juga diamankan 31 rol computer to plate (CTP).

Kepala KPPBC tipe madya Kudus, Suryana menjelaskan, penindakan setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar pukul 18.30. Setelah itu dilakukan penangkapan di sekitar SPBU Tanggulangin pada pukul 20.00. Selain itu, tiap gram tembakau iris juga dikenai cukai sebesar Rp 28.

Itu belum termasuk PPN. Karena tembakau iris ini siap pakai. Karena sebelumnya sudah ada campuran cengkeh dan saus. Untuk perkiraan tembakau iris dan CTP yang diamankan sekitar Rp 928 juta. Sedangkan untuk kerugian Negara yang dialami sebesar Rp 175 juta.

Pengiriman tembakau iris ilegal tersebut melanggar pasal 54 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang cukai. Yang berisi menjual rokok tanpa dilekati pita cukai dan atau menjual barang kena cukai (BKC) yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana. Untuk saat ini masih dilakukan penyelidikan terkait kepemilikan tembakau iris tersebut.

Selain mengamankan tembakau iris ilegal pada pekan lalu. KPPBC tipe madya Kudus juga sudah melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah Kudus dan Jepara. Dari Januari hingga Februari ini setidaknya ada sepuluh penidakan. Beberapa penindakan yang dilakukan diantaranya dua penindakan di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Empat penindakan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan Jepara. Dua penidakan di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Jepara dan dua penindakan di Kudus. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.