Bea Cukai Kudus Berhasil Hadang Truk Pengangkut Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tim Penindakan Bea Cukai Kudus kembali mendapati truk yang membawa rokok illegal. Saat itu truk yang menjadi target operasi petugas sedang melaju di Jalan Raya Pantura Semarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Sabtu 19 September 2020 mengatakan penangkapan tersebut pada hari Jum’ at kemarin bermula setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat  truk mengangkut rokok ilegal dari Jepara. Berdasarkan informasi tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus segera melakukan penyisiran arah Jepara Kudus dan Kudus-Semarang serta jalur-jalur alternatif Kudus-Semarang. Sekitar pukul 06.00 WIB tim berhasil menemukan truk tersebut sedang melaju kencang di Jalan raya Pantura Semarang.

Dikatakannya, usai mendapati truk seperti yang diinformasikan, timnya segera berkoordinasi dengan tim Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY untuk melakukan pengejaran dan pencegahan.

Pengejaran berakhir setelah truk berhasil dihentikan petugas gabungan di SPBU Petarukan, Kabupaten Pemalang. Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa truk tersebut benar membawa Barang Kena Cukai Hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai dalam kemasan koli (karung putih). Untuk proses lebih lanjut, seluruh barang bukti, truk, sopir, dan kenek berinisial MM (40 tahun) dan M (32 tahun) dibawa ke kantor Bea Cukai Kudus.

Hasil pencacahan petugas menunjukkan bahwa truk tersebut memuat rokok siap edar jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai dengan merek “L.4 BOLD” sebanyak 912.000 batang, merek “MAXXX ONE” sebanyak 336.000 batang, dan merek “L.4 BOLD EXECUTIVE” sebanyak 144.000 batang. Total barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp 1.419.840.000,00 dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp 825.902.000,00.

Masih kata Gatot, ini merupakan penindakan rokok illegal ke 62 yang dilakukan oleh tim penindakan Bea Cukai Kudus. Meski ditengah kondisi pandemi COVID-19, pihaknya tidak akan lengah untuk menggempur peredaran rokok illegal. Penindakan akan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang tepat. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.