Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Ke Sumatera

Kudus, Radiosuarakudus.com- Memasuki semester 2 Tahun 2020, Bea Cukai Kudus kembali tunjukkan prestasi gemilang. Tim Pengawasan Bea Cukai Kudus tegah dua buah truk yang membawa rokok ilegal di rest area tol Semarang-Batang pada Sabtu pag,(11 Juli 2020).

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa 14 Juli 2020, penindakan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa terdapat dua buah truk akan melakukan pengiriman rokok ilegal ke wilayah Sumatera.

Masih kata Gatot, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyisiran di jalan alternatif Semarang-Kudus hingga menemukan truk dengan ciri-ciri yang dimaksud sedang melaju kencang ke arah Demak.

Usai mendapati truk yang dimaksud, tim melakukan pengejaran dan berkomunikasi dengan anggota yang bersiaga di Semarang guna mengantisipasi hilangnya dua buah truk yang menjadi target operasi.

Pengejaran berakhir ketika kedua truk didapati di rest area tol 360 Semarang-Batang. Seketika tim melakukan pencegahan dan pemeriksaan awal dengan disaksikan oleh petugas tol setempat.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai. Atas dasar pemeriksaan awal tersebut, tim membawa seluruh barang bukti, truk, serta dua orang supir dan kenek berinisial NS (51 th), B (60 th), W (47 th), dan AS (34 th) ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang hasil penindakan yang berhasil diamankan kata Gatot, yaitu rokok jenis SKM siap edar tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu sebanyak 3.792.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar 3.867.840.000 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.215.318.080. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.