Bea Cukai Kudus Grebek Bangunan Untuk Pengemasan Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Untuk kesekian kalinya Kantor Bea Cukai Kudus, berhasil ungkap kasus peredaran rokok ilegal. Kali ini tim penindakan Kantor Bea Cukai Kudus berhasil melakukan pengungkapan tempat pengemasan dan penimbunan rokok ilegal. Pada Senin (26/9/2022), Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal diwilayah Jepara. Sebanyak 191.400 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim, di Desa Teluk Wetan, Welahan, Jepara.

“Sebelumnya pada pukul 13.30, kami memperoleh informasi adanya bangunan yang digunakan untuk mengemas dan menimbun rokok ilegal. Setelah dilakukan pencarian dan pengamatan, sekitar pukul 14.30, tim kami berhasil menemukan lokasi bangunan yang diinformasikan dan kemudian melakukan pemeriksaan dan penindakan,” kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Dwi Setyorini, Rabu (28/9/2022).

Dari hasil pemeriksaan kata dia, ditemukan 9 (sembilan) karton rokok jenis SKM dengan merk MONI MILD tanpa dilekati pita cukai, 4 (empat) bale rokok jenis SKM dengan merk L.4. International BOLD tanpa dilekati pita cukai, 7 (tujuh) bale dan 17 (tujuh belas) slop rokok jenis SKM dengan merk TABACO BOLD yang dilekati pita cukai diduga palsu, serta barang-barang penolong yang berkaitan dengan kegiatan mengemas dan menimbun rokok  illegal tersebut. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp. 218.196.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp. 147.925.404,00.

“Seluruh rokok ilegal beserta barang-barang penolong, dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Rini. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.