Bea Cukai Kudus Grebek Tiga Bangunan Diwilayah Kabupaten Jepara

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kantor Bea dan Cukai Kudus belum lama ini berhasil mengendus dan melakukan penindakan terhadap tiga bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengepakan rokok ilegal. Menurut keterangan humas Kantor Bea dan Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini, Jum’at 10 Januari 2020, tiga lokasi berbeda itu berada  diwilayah kabupaten Jepara. Masih kata Rini panggilan akrabnya, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal itu.

Berdasarkan informasi di atas, Tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan yang berlokasi di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, kemudian bangunan di Desa Bakalan, kecamatan Kalinyamatan dan Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan. Seltelah dilakukan pemeriksaan kata Rini, ditemukan berupa batangan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai, lalu pita cukai yang diduga palsu, alat linting, dan alat pemanas.

Barang hasil penindakan tersebut imbuh dia, kini dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah rokok SKM (Sigaret kretek mesin) sebanyak 367.100 batang dan pita cukai yang diduga palsu sebanyak 2.650 keping. Dengan total perkiraan nilai barang senilai Rp. 369.500.000 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 218.519.606. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.