Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kantor Bea dan Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal siap edar dengan jumlah total barang bukti sebanyak 80.000 batang ke wilayah Blora.

Nilai taksiran barang bukti rokok ilegal dari Jepara itu mencapai Rp. 81,6 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, berkisar Rp. 47,46 juta.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Senin 19 Oktober 2020 mengungkapkan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di Jalan Demak-Purwodadi dan menemukan mobil yang dimaksudkan. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan yang mengangkut rokok ilegal di daerah Godong, Kabupaten Grobogan.

Dari hasil pemeriksaan kata Gatot, ditemukan rokok ilegal siap edar tanpa dilekati pita cukai sebanyak 80.000 batang. Barang bukti rokok beserta sopir kendaraan akhirnya dibawa ke KPPBC Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan sopir, kata dia, rokok ilegal tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Blora.

Aksi tersebut, lanjut dia, merupakan wujud konkret kinerja Bea Cukai Kudus dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal. Meski masih dalam pandemi Covid-19, tetapi pihaknya tidak lengah dan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran dan juga pengiriman rokok ilegal.

Hingga pelanggaran tersebut dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Bea Cukai Kudus telah melakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 67 kali dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 9,56 miliar. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.