Bea Cukai Kudus Musnahkan Barang Bukti Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Kudus, Kamis 3 Mei 2018 berlangsung pemusnahan barang bukti rokok ilegal. Hadir dalam acara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jateng – DIY, Purjiya didampingi Kepala KPPBC tipe madya Kudus, Iman Prayitno serta tamu undangan dari Polres dan Satpol PP Kabupaten Kudus.

Menurut Iman Prayitno, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penindakan periode Juli hingga Desember 2017 lalu. Jenis barang yang dimusnahkan meliputi 30 rol cygarette Typing Paper, 37 kg kertas etiket, 18 kg filter rokok, 17.763 keping pita cukai yang diduga palsu dan 11.278.598 batang sigeret mesin serta 8, 17 ton tembakau iris.

Masih kata Iman Prayitno, barang bukti itu nanti setelah acara seremonial akan dibawa ke TPA Tanjungrejo untuk dimusnahkan dengan cara ditimbun. Total barang milik negara yang dimusnahkan kata Iman, sebanyak 24,7 ton dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp. 8 milyar 134 juta 93 ribu 585.

Dan potensi kerugian negara senilai Rp. 5 milyar 177 juta 832 ribu 657. Potensi kerugian negara ini dihitung berdasarkan nilai cukai, PPN hasil tembakau dan pajak rokok yang seharusnya dibayar. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.