Bea Cukai Kudus Sikat Pelaku Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Hingga saat ini kasus produksi rokok ilegal masih terus terjadi, meski Kantor Bea dan Cukai Kudus tidak henti – hentinya melakukan pemantauan dan operasi serta menindak pelaku rokok rokok ilegal. Nampaknya keuntungan besar yang didapat masih menjadi iming – iming yang menggiurkan bagi pelaku rokok ilegal. Padahal mereka tahu, bahwa memproduksi serta mengedarkan rokok ilegal adalah perbuatan melawan hukum.

Seperti yang dilakukan oleh tim gabungan Kantor Bea dan Cukai Kudus bersama Subdenpom IV/3-2 Pati. Jum’at (7/10/2021) dinihari melakukan penyisiran di jalanan desa Purwogondo kecamtan Kalinyamatan, Jepara.

Menurut Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, penyisiran dilakukan sebagai tindak lanjut hasil analisis intelijen yang mendeteksi adanya upaya distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut. Sebuah minibus warna merah yang teridentifikasi untuk mengangkut rokok ilegal terparkir di depan sebuah rumah yang diduga juga sebagai tempat produksi rokok ilegal.

“Setelah dilakukan pemeriksaan pada mobil tersebut ternyata kedapatan mengangkut rokok diduga ilegal. Pemeriksaan juga dikembangkan ke dalam rumah dan diperoleh rokok-rokok telah dikemas dan siap dikirim yang juga ilegal,” kata Gatot, Sabtu (9/10/2021).

Gatot merinci, 906.000 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merk tanpa dilekati pita cukai (polos) dan sebagiannya dilekati pita cukai diduga palsu dengan nilai sekitar Rp. 926.120.000 berhasil diamankan petugas.

Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan ini lanjut dia, sebesar Rp 607.309.920 Tiga orang yang terlibat dalam bisnis ilegal yakni RA, IBS, dan ST beserta kendaraan dan seluruh barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.