Bea Cukai Kudus Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal

Rokok-IlegalKudus, Radiosuarakudus.com – Sebanyak 1 juta batang rokok illegal yang diangkut truk dari Jepara, Kamis dinihari 3 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 berhasil diamankan oleh aparat bead an cukai Kudus. Ini setelah, kendaraan truk yang mengangkut batangan rokok illegal dari wiayah Robayan Jepara berhasil dicegat didaerah perkotaan Demak.

Menurut kepala Kantor Pelayanan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya Kudus, Suryana, kendaraan truk tersebut sebelumnya sudah dibuntuti oleh petugasnya sejak dari SPBU Mayong.

Kemudian truk tersebut dihentikan diwilayah perkotaan Demak. Lalu lanjut Suryana, kendaraan truk itu dibawa ke kantor KPPBC Kudus dan dilakukan pemeriksaan.

Setelah dibongkar, ternyata terdapat 1 juta rokok illegal dari 4 merk yang diduga tanpa dilekati cukai yang telah ditentukan. Bila dinilai dari cukai yang semestinya, adalah senilai Rp. 1 milyar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 600 juta.

Dari pengakuan pengemudi dan co-driver truk tersebut, barang itu dari wilayah Robayan Jepara dan akan dibawa ke Cirebon Jabar. Ditambahkan oleh Suryana, jutaan batang rokok filter illegal itu terdapat di empat merk, yaitu merk LC Super, LAcker Filter, TANDER serta PERACK.

Saat ini sopir dan Co-driver masih dimintai keterangan dan pemilik rokok illegal ini sekarang masih dalam penyelidikan petugasnya. Dan pihaknya tegas Suryana, akan mempidanakan pelaku rokok illegal ini. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.