Bea Cukai Lakukan Tindakan Kembali Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tidak segan – segan Kantor Bea dan Cukai Kudus dengan gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Hingga saat ini wilayah Jepara masih merupakan daerah yang disasar terkait peredaran atau bahkan produsen rokok ilegal. Seperti halnya yang terjadi pada hari Selasa, 28 Januari 2020, Kantor Bea dan Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengepakan rokok ilegal di Jepara.

Menurut keterangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis 30 Januari 2020, berdasarkan informasi di atas, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan dimaksud yang beralamat di Desa Sidigede, kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan dimaksud dan dari hasil pemeriksaan ditemukan berupa batangan rokok dan rokok siap edar tanpa dilekati pita cukai.  Barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah rokok SKM 107.000 batang dan total perkiraan nilai barang sebesar Rp. 109.140.000. Dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp. 63.486.240. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.