Bea Cukai Musnahkan 11 Juta Batang Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat dihalaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jum’ at 20 Desember 2019 berlangsung pemusnahan barang milik negara (BMN) rokok ilegal. Pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan acara seremonial yakni dibakar, sebelum barang – barang lainnya diangkut dengan 17 truk menuju ke TPA Tanjungrejo Jekulo.

Menurut keterangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Dwi Prasetyo Rini, dengan menggunakan tagline “Gempur Rokok Ilegal” sepanjang tahun 2019 secara nasional telah dilakukan penindakan dan kampanye pemberantasan rokok ilegal.

Masih kata Rini, jenis barang yang dimusnahkan antara lain alat pemanas 145 buah, Cigarette Typping Paper (CTP) 94 rol, kertas etiket 761 kg, filter rokok 157 kg, pita cukai (diduga palsu) 13.682 keping, SKM 11.634.254 batang, SKT 2.880 batang dan tembakau iris 836.500 gram.

Total BMN yang dmusnahkan lanjut Rini, seberat 20 ton dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp. 8.384.252.990 serta potensi kerugian negara mencapai Rp. 5.495.545.747. BMN yang dimusnahkan ini hasil penindakan mulai Januari hingga Agustus 2019. Dibanding tahun lalu, tahun ini memang ada peningkatan jumlah kasus rokok ilegal. Sampai Desember ini, pihaknya sudah melakukan 141 penindakan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.