Bea dan Cukai Kudus Grebek Bangunan Produksi Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Dimasa pandemi ini nampaknya oknum masyarakat yang melakukan kegiatan memproduksi rokok illegal tidak pernah kapok. Meski berkali – kali terbongkar dan ditindak, tapi nampaknya masih belum menyurutkan nyali mereka. Walau pihak Bea dan Cukai tidak kenal lelah untuk terus memantau dan menindak setiap kegiatan memproduksi rokok illegal.

Seperti yang terjadi pada Senin (2/8/2021) sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk menjalankan kegiatan pengemasan dan penimbunan rokok ilegal di wilayah Jepara.

“Setelah mendapatkan informasi itu, tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Subdenpom Pati langsung bergerak untuk melakukan pengamatan atas bangunan tersebut. Sekitar pukul 13.00  tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan. Kami mendapati kegiatan pengemasan serta penimbunan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diduga illegal,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Sugeng Gatot Wibowo, Selasa (3/8/2021).

Terdapat sebanyak 148.800 rokok batangan jenis SKM, terdiri dari 2.920 bungkus atau 58.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merk “JOYO BARU”, “SUPER BROWSING MILD”, “JOYO BIRU”, “JOYO MILD”, “JOYO BIRU”, “MILAN JAYA”, 5 unit alat pemanas, dan 2 unit handphone.

“Selain itu terdapat 3 orang pekerja yang sedang melakukan kegiatan pengemasan. Kemudian atas keterangan dari ketiga orang pekerja tersebut, pemilik barang dengan inisial NF (44 tahun) sedang berada di dalam tempat tinggal yang berlokasi tidak jauh dari bangunan tersebut,” ujar Gatot.

Dijelaskannya, tim segera melakukan pemeriksaan tempat tinggal tersebut dan mendapati NF berusaha melarikan diri, namun petugas berhasil menggagalkan aksinya. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tempat tinggal NF, didapati juga rokok jenis SKM dengan merk “OK BOLD” dilekati pita cukai diduga palsu. Sehingga total ditemukan 207.600 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.211.752.000 dan total potensi kerugian negara sebesar Rp.139.158.432.

Selanjutnya NF dan tiga orang pekerja dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk barang bukti berupa Rokok SKM sebanyak 207.600 batang, alat pemanas 5 unit serta handphone 2 unit. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.