Bea dan Cukai Kudus Kembali Amankan Pengiriman Rokok Ilegal

Kudus, Radiosuarakudus.com- Walaupun pihak Kantor Bea dan Cukai Kudus sudah berkali – kali melakukan pengungkapan dan penindakan kasus rokok ilegal, namun hal itu masih saja tidak membuat pelaku menjadi jera. Keuntungan menjadi produsen rokok ilegal nampaknya masih menjadi salah satu pilihan kegiatan yang menarik oknum masyarakat.

Tentunya keuntungan yang menggiurkan, menjadi penyebab pelaku produsen rokok ilegal masih nekad melakukannya.   Seperti yang dilakukan tiga orang oknum ini, yakni Ms, Mi, dan Ng. Dengan mengendarai truk Isuzu, mereka nekat mengirim rokok ilegal dari wilayah Jepara.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (2/3/2021) mengatakan pihaknya pada Minggu (28/2/2021) lalu, berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal dari Jepara. “Kami bersama tim gabungan dari Kanwil Bea dan Cukai Jateng/DIY berhasil mengamankan tiga orang pelaku pengiriman rokok ilegal. Mereka berasal dari Jepara dan dihadang di Jalan Raya Kudus-Demak,” terang Gatot.  Tiga orang tersebut beserta barang bukti sebanyak 1.088.000 batang rokok ilegal jenis SKM telah diamankan petugas gabungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp. 1.109.760.000, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp. 729.308.160,” ujarnya.

Pihaknya berkali – kali sudah menghimbau kepada masyarakat agar dalam menjalankan bisnis rokok legal dapat mengajukan ke kantor Bea dan Cukai Kudus. Apalagi dalam pengajuan itu tidak ada pungutan biaya apapun.

“Kami tidak henti – hentinya selalu menghimbau agar masyarakat yang ingin bisnis rokok legal untuk ijin ke kantor kami. Gampang serta gratis dan tentunya kami juga akan membantu secara penuh tanggungjawab,” kata Gatot. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.