Beacukai Musnahkan Rokok Ilegal

RokokKudus, Radiosuarakudus.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, memusnahkan 4.283.596 rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Tembakau iris, dihalaman kantor Bea Cukai Kudus Rabu 21 September 2016.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Suryana mengatakan, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) itu, merupakan tindak lanjut penyelesaian dan serangkaian prosedur pengawasan di bidang cukai. Dalam rangka memberantas peredaran hasil tembakau ilegal diwilayah kerjannya.

BMN yang dimusnahkan itu, lanjut Suryana, merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan, mulai dari bulan April 2015 hingga bulan Maret 2016 lalu. Yang sudah masuk dalam daftar aset, eks Kepabeanan dan Cukai di Semester I di tahun 2016.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perkara pelanggaran yang terjadi di bidang cukai. Setelah melalui penelitian yang mendalam, dan fakta- fakta yang diperoleh dilapangan. Dinyatakan tidak cukup bukti, untuk dinaikkan ke penyidikan. Karena pelaku tidak diketahui keberadaannya.

Sehingga barang kena cukai (BKC) ilegal tersebut, dirampas negara dan ditetapkan menjadi milik negara. Selain dibakar akan ditimbun di Tempat Penguangan Akhir (TPA), yang berlokasi di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo.

Dari laporan Kasi Penyidikan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Bambang Supono memperinci, BMN yang dimusnahkan tersebut. Yakni untuk produk SKM berjumlah 4.183.940 batang, SKT 99.656 batang dan tembakau iris seberat 3.680 kilogram.

Tidak hanya itu, barang lainnya yang ikut dimusnahkan, yaitu cetakan kertas menyerupai pita cukai (Jampel), sebanyak 52.873 keping, kertas CTP 50 roll, Plastik OPP seberat 49 kilogram, dan alat pemanas sebanyak 43 buah.

Secara keseluruhan berat barang yang dimusnahkan, berjumlah 10.802 kilogram. Sedangkan perkiraan nilai barang, bernilai Rp 2,97 Milyar. Adapun kerugian negara jika dihitung dari SBP, sebesar Rp 2 Milyar. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.