Begal HP Diciduk Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tim Buru Sergap Polres Kudus berhasil membekuk MS alias Mamat (22 tahun), seorang residivis begal yang sering beraksi di wilayah Kudus dan Pati. Mamat tak berkutik ketika sejumlah anggota polisi membekuknya di rumahnya, Desa Hadipolo Kecamatan Jekulo Kudus ketika sedang terlelap tidur, Sabtu malam 21 April 2018.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Onkoseno G. Sukahar, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika pihaknya menerima laporan adanya perampasan handpone yang dialami oleh Nur Hidayah (38 tahun) warga Desa Dersalam Rt. 06 Rw. 1 Keamatan Bae Kudus.

Kejadian tersebut dialami korban pada hari Kamis sore, 19 April 2018 sekitar pukul 15.00 ketika tengah melintas di jalan makam Bong Cina Desa Gondangmanis. Masih kata Onkoseno, modus operandinya pelaku melakukan pencurian seorang diri dengan sasaran korban yang menggunakan atau membawa HP saat mengendarai kendaraannya.

Dalam aksinya pelaku tidak segan-segan melukai korbannya, sebab saat penggrebekan Tim Buser mendapati sebuah gunting dan sebilah golok yang dipakai pelaku dalam melakukan aksi kejahatan.

Selain golok dan gunting, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya dan mengamankan HP merk Samsung seri J7 hasil dari kejahatanya.

Masih kata Onkoseno, usai diperiksa secara intensif, ternyata pelaku beraksi tidak hanya di satu tempat saja tetapi pernah beraksi di wilayah Pati, bahkan pelaku juga pernah dihukum di Pati dengan kasus yang sama. Atas perbuatannya, Mamat dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.