Berkas Perkara BPBD Kudus Dilimpahkan Pada Januari 2015

korupsi

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kejaksaan Negeri Kudus, menargetkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Januari 2015.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni, Sabtu 20 Desember 2014, pihaknya sekarang ini masih mempersiapkan berkas berita acara pemeriksaan untuk dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum.

Apalagi, hasil audit kerugian oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng juga sudah keluar. Dijelaskannya, setelah berkasnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, JPU akan menyusun surat dakwaan dengan batas waktu maksimal selama 14 hari. Meskipun kesempatan membuat surat dakwaan cukup panjang, JPU biasanya tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama.

Meski demikian, pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi pada BPBD Kudus tersebut ditargetkan pada bulan Januari 2015.  Ia berharap, kasus tersebut secepatnya bisa dituntaskan sehingga kasus lain nantinya juga bisa ditindaklanjuti. Audit kerugian negara oleh BPKP Jateng dinilai sejumlah pihak tergolong lama karena Kejari Kudus mengajukan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan Jateng sejak 9 Juni 2014 dan baru diketahui hasilnya bulan ini.

Kejari Kudus menetapkan lima tersangka, dan dari kelima tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan PNS di lingkungan Pemkab Kudus, sedangkan satunya merupakan rekanan BPBD. Tiga tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, dan Nur Kasian ditahan lebih awal pada Selasa 7 Oktober 2014, sedangkan satu tersangka baru yang bernama Rudhy Maryanto ditahan Selasa 14 Oktober 2014 bersama dengan rekanan BPBD Kudus, Muslimin.

Para tersangka diduga terlibat dugaan penyimpangan dana belanja kebutuhan logistik di BPBD Kudus tahun anggaran 2012 diperkirakan mencapai Rp. 600 juta. Sementara jumlah dana yang terindikasi terjadi penyimpangan sekitar Rp. 193 juta dari total belanja secara keseluruhan. (roy)

You may also like...

Comments are closed.